Kalem.id – “Hukum itu berlaku terhadap kejadian yang akan datang (setelah disahkan aturan hukumnya)”
Selasa, 2 Oktober 2018, Komisi Disiplin PSSI telah mengeluarkan sanksi terkait insiden meninggalnya Haringga Sirla, Suporter Persija yang dikeroyok pada laga Persib vs Persija tanggal 23 September 2018 di halaman parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Dikutip dari Kompas, Persib dihukum pertandingan di luar pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018, ditambah sansksi pertandingan kandang tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.
Suporter dan penonton mendapatkan sanksi berupa larangan untuk menyaksikan pertandingan Persib Bandung pada saat home maupun away serta pertandingan liga 1 lainnya sampai setengah musim kompetisi 2019.
Untuk panitia penyelenggara pertandingan, PSSI menghukum ketua panitia pelaksana pertandingan dan security officer berupa larangan ikut serta dalam kepanitiaan pertandingan Persib Bandung selama dua tahun.
Dan Panpel Persib Bandung juga didenda 100 juta rupiah, sera kewajiban memerangi dan melarang rasisme dan tulisan provokasi serta slogan yang menghina pada spanduk, poster, baju, dan atribut lainnya dengan cara apapun.
Kemudian untuk para tersangka pengeroyokan, dihukum dengan larangan menonton pertandingan sepak bola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup.
Melihat uraian sanksi di atas, saya menilai ada “benarnya”, namun juga banyak “salahnya”. Benarnya dalam artian sanksi yang sangat berat agar memberikan efek jera. Bagaimana pun, kasus ini telah merenggut nyawa manusia, dan tidak ada sanksi yang sebanding dengan itu.